For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Impor Sementara

Also known as: PMK 178/PMK.04/2017 · PMK No. 178/PMK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:27 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeImpor Sementara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan cara yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011. Kebijakan ini mengatur persyaratan, tujuan penggunaan, dan jangka waktu impor sementara, termasuk pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang impor sementara harus diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian dari pajak tertentu dan prosedur perpanjangan izin impor sementara.

1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. 2. Terhadap barang Impor Sementara yang izin Impor Sementaranya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian kepabeanannya berupa diekspor kembali atau selain diekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pemrosesan terhadap perpanjangan jangka waktu Impor Sementara terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Pemrosesan terhadap permohonan pindah lokasi dan permohonan penggunaan tujuan lain selain sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 dan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri ini.

1. Keterlambatan realisasi diekspor kembali barang Impor Sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.