For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung

Also known as: PP 41/2004 · PP No. 41 Tahun 2004 · PP Nomor 41 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hakim Ad-Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung, dengan calon dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan calon dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha. Menteri bertanggung jawab melakukan seleksi administratif dan menetapkan daftar nominasi calon Hakim Ad-Hoc. Hakim Ad-Hoc yang telah lulus pendidikan dan pelatihan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat. Hakim Ad-Hoc dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat berdasarkan alasan tertentu, dan proses pemberhentian melibatkan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

(-)

(-)