For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung

Also known as: PP 26/2019 · PP No. 26 Tahun 2019 · PP Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait Hakim Ad-Hoc dan pengaturan lebih rinci mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian. Hakim Ad-Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Komisi Yudisial. Usulan calon Hakim Ad-Hoc berasal dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha, yang kemudian diseleksi secara administratif oleh Menteri. Seleksi lebih lanjut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, mencakup kompetensi dasar, bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Mahkamah Agung.

(-)

(-)