For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016

Also known as: Kepmen KKP 17/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 17/KEPMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 April 2016Publication Date:14 April 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date14 April 2016
Publication Date14 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan untuk Tahun 2016. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mendukung keberhasilan percepatan pelaksanaan pembangunan sentra kelautan dan perikanan di wilayah-wilayah tersebut. Lokasi-lokasi yang ditetapkan meliputi Kabupaten Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara), Kota Tual (Maluku), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Kabupaten Biak Numfor (Papua), Kabupaten Sarmi (Papua), dan Kabupaten Mimika (Papua).

(-)

(-)