For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Also known as: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:27 September 2016Publication Date:27 September 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 September 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016.

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Simeulue (Aceh), Kota Sabang (Aceh), Mentawai (Sumatera Barat), Pulau Enggano (Bengkulu Utara), Natuna (Kepulauan Riau), Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Sebatik (Nunukan, Kalimantan Utara), Talaud (Sulawesi Utara), Tahuna (Sangihe, Sulawesi Utara), Buton Selatan (Sulawesi Tenggara), Rote (Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur), Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur), Tual (Maluku), Moa (Maluku Barat Daya, Maluku), Morotai (Pulau Morotai, Maluku Utara), Saumlaki (Maluku Tenggara Barat, Maluku), Biak (Biak Numfor, Papua), Sarmi (Papua), Timika (Mimika, Papua), dan Merauke (Papua).

(-)

(-)