Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik pemerintah dan pemerintah daerah, serta Unit Pelayanan sosial langsung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun secara mandiri. Akreditasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan tersebut, dan meningkatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Persyaratan akreditasi berbeda untuk UPT pemerintah/daerah dan unit pelayanan sosial langsung, namun keduanya harus melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung. Akreditasi dilakukan setelah memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana, proses pelayanan, dan hasil pelayanan. Badan Akreditasi melakukan penilaian secara independen dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Sosial untuk ditetapkan. Tingkatan akreditasi terdiri dari baik sekali (A), baik (B), dan cukup (C), dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Menteri Sosial dapat meninjau ulang penetapan tingkatan akreditasi atas usulan Badan Akreditasi dan pertimbangan Dewan Kehormatan Akreditasi.