For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 107/HUK/2009 · Permensos No. 107/HUK/2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeAkreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Akreditasi ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pelayanan sosial. Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi terhadap lembaga kesejahteraan sosial milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berbadan hukum (untuk lembaga masyarakat), terdaftar di kementerian atau instansi sosial, dan melakukan pelayanan sosial langsung kepada masyarakat.

Standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi meliputi kelengkapan kelembagaan (status lembaga, visi misi, program, manajemen, SDM, sarana prasarana, dan pengelolaan dana), proses pelayanan (tahapan, metode, dan teknik pelayanan), serta hasil pelayanan (ketepatan sasaran, jumlah penerima, kualitas, dan pencapaian tujuan). Lembaga yang memenuhi standar dapat diakreditasi dengan tingkatan baik sekali, baik, atau cukup, yang berlaku selama 5 tahun. Badan Akreditasi memiliki kewenangan memberikan akreditasi, mengangkat dan memberhentikan asesor, serta melakukan penilaian akreditasi.

Badan Akreditasi bersifat independen dan berkedudukan di ibukota negara, beranggotakan 11 orang dari unsur asosiasi lembaga kesejahteraan sosial, profesi pekerja sosial, lembaga pendidikan pekerjaan sosial, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial tingkat nasional, dan instansi sosial. Segala pembiayaan pelaksanaan tugas Badan Akreditasi bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)