For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:17 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date17 Juli 2009
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan, serta adanya peluang investasi usaha perhotelan di Kabupaten Bandung Barat.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel, jasa persewaan ruangan, dan fasilitas lain yang dikelola hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak membayar sendiri sesuai SPTPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).