Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak Hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak, Penetapan Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Dinas selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang berdasarkan ketetapan pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam ketetapan pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Pembukuan: Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan setiap bulan sekali.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.