For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 28/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2011Publication Date:26 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date26 Desember 2011
Publication Date26 Desember 2011
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak Hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak, Penetapan Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Dinas selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang berdasarkan ketetapan pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam ketetapan pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  10. Pembukuan: Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan setiap bulan sekali.
  11. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan. 5. Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 6. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.