For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 14/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:14 Mei 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date14 Mei 2008
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala SKPD selaku PPKD dan Kepala SKPD sebagai Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Penyusunan dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  7. Penatausahaan keuangan daerah.
  8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  10. Pengelolaan kas umum daerah.
  11. Pengelolaan piutang daerah.
  12. Pengelolaan investasi daerah.
  13. Pengelolaan barang milik daerah.
  14. Pengelolaan dana cadangan.
  15. Pengelolaan utang daerah.
  16. Pengelolaan bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.
  17. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  18. Penyelesaian kerugian daerah.
  19. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  20. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)