For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 24/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2004Publication Date:13 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 30 Seri A Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 35 Seri A Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan adil sesuai dengan semangat otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus terencana, tertib, taat peraturan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Tahun fiskal APBD sama dengan tahun fiskal APBN. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dicatat dan dikelola dalam APBD.
  3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala satuan kerja perangkat daerah bertugas menyusun anggaran, melaksanakan anggaran, memungut penerimaan bukan pajak, mengelola utang piutang, dan mengelola barang milik daerah.
  4. APBD: Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  5. Perubahan APBD: Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis, penyesuaian target penerimaan, atau keadaan yang menyebabkan penggeseran anggaran.
  6. Pelaksanaan APBD: Penerimaan kas disetor ke Rekening Kas Daerah. Pengeluaran kas tidak dapat dilakukan sebelum APBD disahkan. Pengadaan barang dan jasa harus hemat, efisien, dan menggunakan produksi dalam negeri.
  7. Laporan Keuangan Daerah: Pelaporan keuangan daerah harus wajar, menyeluruh, dan konsisten. Setiap akhir bulan, Kepala Satuan Kerja Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pengguna Anggaran kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.

1. Peraturan Daerah ini berlaku secara bertahap sejak Tahun 2005 dan berlaku efektif Tahun 2007. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2004 menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

1. Bupati yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 2. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan undang-undang. 3. Setiap kerugian Daerah baik yang langsung maupun tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, harus diganti oleh yang bersalah dan atau lalai, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.