For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 9/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2008Publication Date:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date16 Juli 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pemeriksaan laporan atau pengaduan, serta pelayanan teknis administratif dan fungsional.

Bappeda bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, statistik, dan penanaman modal. Fungsi Bappeda meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengoordinasian dan kerjasama penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bertugas merumuskan kebijakan dan menunjang penyelenggaraan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.

Kantor Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.

Kantor Ketahanan Pangan bertugas menyelenggarakan urusan bidang ketahanan pangan yang meliputi penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi, serta pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing lembaga teknis daerah tersebut, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTB) pada lembaga teknis daerah tertentu.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Perangkat Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)