on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 6/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom dengan membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
BAPPEDA memiliki tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta menilai pelaksanaannya. Fungsi BAPPEDA meliputi:
Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan dan Laporan, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
BAWASDA Kabupaten Sukamara bertugas melaksanakan urusan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan kesatuan bangsa, pemerintah kabupaten, pemerintah wilayah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan. Fungsi BAWASDA meliputi:
Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional.