For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 19/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraaan Rapat Anggota Koperasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menjamin pelaksanaan Rapat Anggota yang dapat dipedomani oleh para pemangku kepentingan koperasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tujuan dan sasaran penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
  2. Kedudukan, wewenang, dan jenis Rapat Anggota, termasuk Rapat Anggota Luar Biasa, Rapat Anggota Khusus, dan Rapat Anggota Tahunan.
  3. Persyaratan dan kuorum dalam Rapat Anggota.
  4. Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota, termasuk persiapan, pelaksanaan Rapat Anggota kelompok, Rapat Anggota tertulis, dan Rapat Anggota melalui media elektronik.
  5. Keputusan hasil Rapat Anggota dan pelaporan.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi, serta meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi. Sasarannya adalah tersedianya acuan bagi pejabat pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi, tersedianya acuan bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah, meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota, dan meningkatnya kualitas koperasi.

(-)

1. Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis, dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.