For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 10/PER/M.KUKM/XII/2011 · Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII/2011

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pejabat pemerintah, pemerintah daerah, gerakan koperasi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi. Sasaran dari pedoman ini adalah tersedianya acuan bagi pejabat terkait dalam pembinaan koperasi, serta meningkatkan pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.

1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)