For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus

Also known as: Permenkes 53/2015 · Permenkes No. 53 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenanggulangan Hepatitis Virus
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penanggulangan Hepatitis Virus di Indonesia. Penanggulangan ini meliputi upaya kesehatan masyarakat dan perorangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Tujuannya adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat Hepatitis Virus, serta membatasi penularannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Hepatitis Virus merupakan masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya penanggulangan yang efektif. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Hepatitis Virus yang diatur meliputi Hepatitis A, B, C, D, dan E, dengan penanggulangan yang disesuaikan dengan cara penularannya (fecal-oral atau parenteral).
  2. Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, perlindungan khusus (penggunaan kondom, APD, jarum suntik steril), pemberian imunisasi (Hepatitis A dan B), surveilans, pengendalian faktor risiko (PHBS, kualitas lingkungan, skrining darah donor), deteksi dini, dan penanganan kasus.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan Hepatitis Virus harus didukung oleh sumber daya kesehatan, koordinasi, jejaring kerja, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)