on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Mega Electro (Mesin Dan Gaja Electro) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 24/1970 · PP No. 24 Tahun 1970 · PP Nomor 24 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Electro (Mesin dan Baja Electro) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PN Mega Electro dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Mega Electro. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan PERSERO. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dengan Menteri Keuangan berkuasa menyelesaikan pendirian tersebut dan dapat mendelegasikan kekuasaan kepada Menteri Perdagangan.