For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 28/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508).

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Besaran insentif kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja masing-masing Asisten. Rincian besaran insentif kerja berdasarkan jenjang jabatan (Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, Asisten Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk) tercantum dalam Pasal 3 yang telah diubah.

(-)

(-)