on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 24/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Insentif kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja masing-masing Asisten. Besaran insentif berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatan (Asisten Pratama, Muda, Madya, Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.