For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 24/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:25 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date01 September 2016
Publication Date25 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 309);

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai besaran insentif kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Insentif kerja ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan peringkat kinerja masing-masing Asisten. Besaran insentif berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatan (Asisten Pratama, Muda, Madya, Utama) dan peringkat kinerja (Amat Baik, Baik, Sedang, Buruk). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)