on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 16/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika (PD. Graha Husada Medika). Tujuan pendirian PD. Graha Husada Medika adalah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah, khususnya di bidang farmasi dan sarana kesehatan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
PD. Graha Husada Medika merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp. 1.535.018.332,-. Organ perusahaan terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik perusahaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pengelolaan perusahaan. Direksi bertugas melaksanakan kegiatan operasional perusahaan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: