on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penggunaan Lapangan Olah Raga
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 15/1977 · Perda Kabupaten Rembang No. 15 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, yang meliputi Stadion dan Lapangan Tenis. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan, mengingat lapangan olahraga yang ada cukup representatif untuk kegiatan kesenian, olahraga, dan lain-lain. Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan penggunaan lapangan olahraga agar biaya perawatan dan pemeliharaannya dapat terpenuhi.
Ketentuan Substansial:
Setiap badan/organisasi/dinas/jawatan yang akan menggunakan lapangan olahraga harus mengajukan izin tertulis kepada Bupati Kepala Daerah paling lambat satu minggu sebelum penggunaan. Penggunaan Stadion dikenakan biaya perawatan/pemeliharaan sebesar 5% dari pendapatan kotor, dengan minimum Rp 5.000,-. Penggunaan Lapangan Tenis dikenakan biaya perawatan/pemeliharaan sebesar Rp 1.000,- per satuan dan Rp 2.000,- per dua lapangan untuk setiap bulan, serta Rp 2.000,- untuk pertandingan pada hari Minggu. Tata tertib penggunaan lapangan olahraga akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.
Penerimaan biaya perawatan/pemeliharaan lapangan olahraga merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke Kas Pemerintah Kabupaten Daerah Rembang.