For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 September 2017Publication Date:27 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date27 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/KPTS/III/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 karena bertentangan dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka retribusi tanda daftar perusahaan tidak lagi berlaku di Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)