on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan perusahaan, peningkatan pelayanan pendaftaran, dan pemberian informasi dunia usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi TDP.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, serta tata cara untuk memperoleh TDP.