on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
Also known as: Perka LKPP 7/2011 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel, melindungi penyedia yang jujur, dan memastikan persaingan sehat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur daftar hitam bagi penyedia barang/jasa dan penerbit jaminan yang melanggar ketentuan pengadaan. Penyedia yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran lainnya dapat dikenakan sanksi daftar hitam. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan yang dibiayai APBN/APBD, termasuk investasi di Bank Indonesia dan BUMN/BUMD. Penyedia dan penerbit jaminan yang melanggar akan dilarang mengikuti pengadaan selama dua tahun.