For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 18/2014 · Perka LKPP No. 18 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 September 2014Publication Date:29 Agustus 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeDaftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 September 2014
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pedoman bagi Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Penyedia Barang/Jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini mengatur tentang pencantuman dalam Daftar Hitam bagi Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran seperti mempengaruhi proses pengadaan secara tidak sah, melakukan persekongkolan, atau menyampaikan dokumen palsu. Penyedia yang dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pengadaan selama dua tahun. Proses penetapan sanksi melibatkan pemeriksaan oleh PPK dan rekomendasi dari APIP. Kebijakan ini juga mengatur pembatalan sanksi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor: 02/SE/KA/2009 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2011 dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

1. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. 2. Sanksi berlaku untuk seluruh kantor cabang dan pusat perusahaan yang bersangkutan.