For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 181/PMK.05/2011 · PMK No. 181/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2011Publication Date:22 November 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 November 2011
Publication Date22 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Medan telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.05/2009. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, pengenalan program studi, matrikulasi, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan pemberian tarif khusus bagi mahasiswa berprestasi.

(-)

(-)