For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 3/PMK.05/2017 · PMK No. 3/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2017Publication Date:9 Januari 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Januari 2017
Publication Date09 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang mencakup berbagai jenis layanan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, uang kuliah, penggunaan fasilitas, dan layanan klinik. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat disesuaikan untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)