For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Also known as: Perma 5/2022 · Perma No. 5 Tahun 2022 · Perma Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2022Publication Date:3 Agustus 2022
Utang, Piutang & Hibah NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeAdministrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date16 Agustus 2022
Publication Date03 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122).

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang administrasi pengelolaan hibah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, serta belum mengatur mekanisme penerimaan hibah uang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan mengenai pengelolaan hibah. Ketentuan substansial mencakup kriteria hibah yang dapat diterima, klasifikasi hibah berdasarkan bentuk (uang dan barang/jasa), jenis (direncanakan dan langsung), dan sumber (dalam dan luar negeri). Peraturan ini juga mengatur penggunaan hibah untuk mendukung program dan kebijakan Mahkamah Agung, serta kewajiban pemberi dan penerima hibah.

Lebih lanjut, diatur mengenai konsultasi dan koordinasi rencana penerimaan hibah, terutama hibah langsung, yang melibatkan Kanwil DJPB, Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Menteri Keuangan u.p. DJPPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian terkait. Perjanjian hibah harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat identitas pihak, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan, serta ketentuan dan persyaratan hibah. Tata cara pengesahan hibah diatur secara rinci, termasuk pengesahan pendapatan hibah dalam bentuk uang atau barang/jasa, pengesahan belanja dari hibah, pencatatan beban jasa, serta pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendapatan hibah yang digunakan tidak sesuai dengan perjanjian (ineligible), di mana negara tidak menanggung jumlah ineligible tersebut jika tidak diajukan register dan/atau pengesahan. Pemonitoran dan evaluasi pelaksanaan hibah dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

1. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, semua Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini dianggap sah. 2. Semua Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dalam bentuk barang/jasa yang telah diterima serta telah disahkan oleh KPPN mitra sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dianggap sah.

(-)