Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pemberi hibah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung upaya pembaruan peradilan melalui pembiayaan dari hibah, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah, serta pengaturan penerimaan hibah oleh Mahkamah Agung. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penerimaan hibah seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Selain itu, peraturan ini mengatur fungsi dan tujuan dari tata cara perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hibah.