on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Also known as: PMK 145/PMK.04/2022 · PMK No. 145/PMK.04/2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur dan penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018. Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Badan usaha harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan KITE Pengembalian juga wajib memasang CCTV dan papan nama, serta menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian.