For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PP 46/2004 · PP No. 46 Tahun 2004 · PP Nomor 46 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2004 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001. Latar belakang pencabutan ini adalah perubahan status Badan Urusan Logistik (BULOG) dari Lembaga Pemerintah Non Departemen menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003. Dengan perubahan status ini, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya berlaku pada BULOG tidak lagi relevan, sehingga diperlukan pencabutan peraturan tersebut. Kebijakan ini menegaskan bahwa peraturan yang dicabut tidak lagi berlaku dan memberikan kepastian hukum terkait penerimaan negara bukan pajak yang terkait dengan BULOG.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.

(-)