For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik

Also known as: PP 18/2001 · PP No. 18 Tahun 2001 · PP Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2001Publication Date:16 April 2001
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Urusan Logistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2001
Publication Date16 April 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset pergudangan milik Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui penyewaan. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG, yang berasal dari penyewaan gudang dan forklift. Seluruh penerimaan harus disetor ke Kas Negara dan diutamakan untuk pemeliharaan gudang BULOG. Tarif sewa gudang ditetapkan dalam satuan meter persegi per bulan, dengan ketentuan khusus untuk penyewaan kurang dari satu bulan. Penyewaan harus dinyatakan dalam kontrak dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala BULOG.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 2. Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)