For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 5/2017 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2017Publication Date:16 Maret 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date17 Februari 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait evaluasi jabatan di BKPM. Peraturan ini mengubah lampiran yang mengatur rincian jabatan dan tunjangan kinerja, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa struktur jabatan dan tunjangan kinerja di BKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM secara efektif.

(-)

(-)