on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 10/2017 · Perka BKPM No. 10 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 10 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pengaturan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di BKPM.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan pada Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2016, yang mencakup jabatan dan kelas jabatan serta tunjangan kinerja pegawai. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi terbaru dan memastikan bahwa struktur jabatan dan tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.