For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 19/2010 · Permenhan No. 19 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2010Publication Date:24 November 2010
Aparatur Sipil NegaraPerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date24 November 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008. Perubahan ini mencakup penambahan definisi penghasilan terakhir dan pengaturan hak prajurit penyandang cacat yang meninggal dunia setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007. Ketentuan substansial meliputi penambahan pasal yang mengatur pemberian santunan dan tunjangan cacat kepada ahli waris atau orang tua prajurit penyandang cacat yang meninggal dunia. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan santunan dan tunjangan cacat melalui PT. ASABRI (Persero) atau PT. TASPEN (Persero) dengan persyaratan administrasi tertentu.

(-)

(-)