For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 11/2016 · Permenhan No. 11 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2016Publication Date:2 Maret 2016
PerasuransianPertahanan & Keamanan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date02 Maret 2016
Publication Date02 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 618).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang belum mengatur mekanisme pembayaran santunan cacat secara langsung melalui rekening penerima. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mengalami cacat dengan cara yang lebih efisien dan terstruktur.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI dalam penetapan tingkat dan golongan kecacatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemberian santunan dan tunjangan cacat kepada prajurit TNI berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban prajurit untuk mengajukan permohonan santunan dan tunjangan cacat, serta kewajiban pemerintah untuk memberikan santunan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat prajurit yang bersangkutan meninggal dunia maka haknya diterimakan kepada ahli warisnya. 2. Dalam hal proses pengajuan untuk mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia maka hak yang diterimakan kepada ahli warisnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI mengenai penetapan tingkat dan golongan cacatnya sampai dengan prajurit penyandang cacat yang bersangkutan meninggal dunia. 3. Dalam hal prajurit Penyandang Cacat sedang dalam proses mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat meninggal dunia, haknya diterimakan kepada ahli warisnya. 4. Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)