on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 11/2016 · Permenhan No. 11 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang belum mengatur mekanisme pembayaran santunan cacat secara langsung melalui rekening penerima. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang mengalami cacat dengan cara yang lebih efisien dan terstruktur.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI dalam penetapan tingkat dan golongan kecacatan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemberian santunan dan tunjangan cacat kepada prajurit TNI berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban prajurit untuk mengajukan permohonan santunan dan tunjangan cacat, serta kewajiban pemerintah untuk memberikan santunan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.