on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 8/2024 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan, meningkatkan kinerja perusahaan, dan menyesuaikan dengan aturan pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Tujuan dari perubahan nomenklatur dan kewenangan Perseroan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan tentang badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian nomenklatur dan kewenangan Perseroan, pengalihan kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim, serta pengaturan mengenai nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ Perseroan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi), kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, serta pembubaran dan likuidasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai modal dasar Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan penyertaan modal disetor dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan pihak lain, di mana sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten. Kegiatan usaha Perseroan meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain, membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu Pemerintah Desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang Perseroan, melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.