For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 9/2017 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2017Publication Date:6 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date06 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan, dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini meliputi pengalihan seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak, kewajiban, dan karyawan PD. BPR kepada Perseroan. Kekayaan Perseroan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati berwenang memproses perubahan ini dan menunjuk pejabat untuk memproses akta pendirian Perseroan. Perseroan berkedudukan di Muara Enim dan dapat membuka kantor cabang dan kantor kas.

Maksud dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan permodalan, daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta turut serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Kegiatan usaha Perseroan adalah perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang saham Perseroan terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan pihak lain. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 36.000.000.000,- dengan modal disetor sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Pemerintah Kabupaten memiliki minimal 75% saham, sedangkan pihak ketiga maksimal 25%. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi Perseroan. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi, dan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan.

1. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama perseroan maka Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai PD.BPR masih tetap menjalankan tugas dan wewenangnya. sampai dengan berdirinya perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Selain proses perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai PD. BPR bertanggung jawab mempersiapkan proses administrasi perubahan PD. BPR menjadi perseroan.

(-)