Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Masa Pajak dan Tahun Pajak:** Diatur penetapan saat terutang pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan dasar pengenaan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, dan nilai jual untuk PBJT.
5. **Tarif Pajak dan Retribusi:** Ditetapkan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
6. **Wilayah Pemungutan:** Ditetapkan wilayah pemungutan pajak dan retribusi yang terutang.
7. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Diatur alokasi hasil penerimaan PAT untuk pencegahan pencemaran lingkungan dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan.
8. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur mengenai pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian insentif fiskal, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.