on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran, tata cara pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan pemeriksaan retribusi.