Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian serta pembangunan daerah, yang dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Ruang lingkup usaha meliputi bidang industri, perdagangan, penyediaan barang dan jasa, baik di dalam maupun luar negeri, serta usaha dan jasa lain yang menguntungkan. Perusahaan Daerah memiliki modal dasar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Gubernur terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk kas daerah, cadangan umum, pengembangan usaha, bantuan sosial, pendidikan, dana pensiun, dan jasa produksi.