For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon

Also known as: Perda Kota Sukabumi 7/2005 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2005Publication Date:1 Desember 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penebangan Pohon
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date02 Desember 2005
Publication Date01 Desember 2005
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 18 Seri D - 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 25 Seri D - 20);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penebangan pohon di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah upaya pengendalian polusi udara dan menjaga kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mengendalikan penebangan pohon secara liar. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap orang atau badan yang menebang pohon harus mendapat izin dari Kepala Daerah, kecuali dalam keadaan terpaksa yang membahayakan keselamatan. Penebangan atau pemangkasan dahan memerlukan izin dari Kepala Dinas. - Masyarakat wajib melaporkan pohon yang berpotensi membahayakan kepada Dinas. - Pemohon izin harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan tujuan, lokasi, dan jumlah pohon yang akan ditebang. - Pemegang izin penebangan pohon berkewajiban mengganti pohon yang ditebang dengan pohon sejenis dan/atau uang, serta mempertahankan keserasian lingkungan. - Penggantian pohon dan uang bervariasi berdasarkan diameter pohon yang ditebang. - Dinas dan Unit Kerja yang membidangi urusan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 atau tidak melaksanakan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).