For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

Also known as: Permendag 102/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 102/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:8 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan. Impor mesin-mesin tersebut dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang penerbitannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Untuk memperoleh Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan API dan Rekomendasi dari Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL). Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Importir wajib melaporkan setiap perubahan terkait dokumen dan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal, dan pelabuhan muat/tujuan impor. Setiap pelaksanaan impor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Ketua BOTASUPAL.

1. Penetapan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Persetujuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor; c. mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. 3. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dicabut apabila Surveyor: a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan/atau b. tidak melakukan penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali.