For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna

Also known as: Permendag 07/M-DAG/PER/2/2012 · Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2012Publication Date:14 Februari 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2012
Publication Date14 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperketat pengendalian dan pengawasan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna, sejalan dengan Instruksi Presiden terkait pemberantasan uang palsu dan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi perusahaan untuk menjadi Importir Terdaftar (IT) mesin-mesin tersebut, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti SIUP, TDP, API, dan rekomendasi dari BOTASUPAL. Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis untuk penunjukan dan perpanjangan sebagai IT, serta mendapatkan persetujuan impor dari Direktur Jenderal. Laporan realisasi impor harus disampaikan setiap tiga bulan. Peraturan ini juga menetapkan pengecualian untuk impor mesin yang digunakan pada media selain kertas, dengan persyaratan khusus.

1. IT dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Perusahaan yang melanggar kewajiban pelaporan dikenai sanksi pencabutan persetujuan impor dan/atau penundaan impor untuk periode berikutnya.