For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 1/2024 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date10 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempengaruhi kewenangan unit kerja dalam pengadaan barang/jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut dua peraturan menteri sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan dicabutnya kedua peraturan ini, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan struktur dan kewenangan unit kerja yang baru.

(-)

(-)