For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: PP 42/2022 · PP No. 42 Tahun 2022 · PP Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2022Publication Date:1 November 2022
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2022
Publication Date01 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5553).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk perizinan, penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian lisensi, sertifikasi kompetensi, pelatihan pejabat fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Setiap jenis penerimaan memiliki tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan memberikan ketentuan bahwa tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

1. Denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.