on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: PP 42/2022 · PP No. 42 Tahun 2022 · PP Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan, termasuk perizinan, penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian lisensi, sertifikasi kompetensi, pelatihan pejabat fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Setiap jenis penerimaan memiliki tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan memberikan ketentuan bahwa tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.