Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir, serta pemanfaatan bahan nuklir. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian dan pelatihan bagi personil, serta penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang dibebankan kepada wajib bayar.