For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: PP 56/2014 · PP No. 56 Tahun 2014 · PP Nomor 56 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2014Publication Date:7 Juli 2014
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2014
Publication Date07 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang meliputi perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir, serta pemanfaatan bahan nuklir. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penerbitan ketetapan, penyelenggaraan ujian dan pelatihan bagi personil, serta penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang dibebankan kepada wajib bayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009.

(-)