For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 2/26/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/26/PBI/2000

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2000Publication Date:13 Desember 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date13 Desember 2000
Publication Date13 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik yang dapat timbul akibat kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting. Untuk itu, diterapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yang mensyaratkan tersedianya likuiditas bank dalam jumlah cukup setiap saat. Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank peserta sistem BI-RTGS untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka sangat pendek. FLI ini wajib dijamin dengan agunan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan/atau Obligasi Pemerintah. Bank peserta yang mengajukan FLI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan modal minimum dan tingkat kesehatan bank. FLI harus dilunasi pada hari yang sama, dan jika tidak, akan diberlakukan sebagai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

(-)

  1. Penangguhan sebagai Bank Peserta selama waktu tertentu.
  2. Kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk setiap pelanggaran.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis.