on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 6/6/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/6/PBI/2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik yang dapat timbul akibat kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting. Dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), diperlukan likuiditas yang cukup pada rekening giro bank di bank sentral untuk menghindari kemacetan dalam sistem pembayaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank umum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi bank untuk memperoleh FLI, termasuk tingkat kesehatan bank, kepemilikan surat berharga yang dapat diagunkan, dan tidak sedang dikenakan sanksi tertentu. FLI diberikan untuk mengatasi kesulitan pendanaan selama jam operasional BI-RTGS. Bank wajib menyampaikan perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan, serta memperbaharui perjanjian jika terjadi perubahan susunan pengurus. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLI jika persyaratan tidak terpenuhi. Agunan harus bebas dari sitaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Penggunaan FLI dilakukan otomatis melalui BI-RTGS, dan bank dikenakan biaya bunga atas penggunaan FLI.