For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 6/6/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/6/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2004Publication Date:16 Februari 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Februari 2004
Publication Date16 Februari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/26/PBI/2000 tanggal 13 Desember 2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik yang dapat timbul akibat kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting. Dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), diperlukan likuiditas yang cukup pada rekening giro bank di bank sentral untuk menghindari kemacetan dalam sistem pembayaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank umum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi bank untuk memperoleh FLI, termasuk tingkat kesehatan bank, kepemilikan surat berharga yang dapat diagunkan, dan tidak sedang dikenakan sanksi tertentu. FLI diberikan untuk mengatasi kesulitan pendanaan selama jam operasional BI-RTGS. Bank wajib menyampaikan perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan, serta memperbaharui perjanjian jika terjadi perubahan susunan pengurus. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLI jika persyaratan tidak terpenuhi. Agunan harus bebas dari sitaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Penggunaan FLI dilakukan otomatis melalui BI-RTGS, dan bank dikenakan biaya bunga atas penggunaan FLI.

(-)

1. Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka Bank dikenakan sanksi berupa: a. kewajiban membayar sebanyak 2 (dua) kali biaya bunga FLI yang telah dikenakan kepada Bank untuk FLI yang digunakan setelah tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus Bank sampai dengan tanggal penyampaian kembali perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan atau b. tidak dapat menggunakan FLI sampai dengan Bank menyampaikan kembali perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).