For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: Keppres 47/2014 · Keppres No. 47 Tahun 2014 · Keppres Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan penyesuaian jabatan keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Komite ini bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas merumuskan kebijakan umum privatisasi, menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses privatisasi, serta membahas permasalahan strategis dalam privatisasi. Keanggotaan Komite terdiri dari beberapa menteri, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Tim Pelaksana dan Tim Teknis dibentuk untuk mendukung tugas Komite, dengan dukungan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan lain oleh Komite Privatisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)